SEMARANG – Mengambil peran sebagai pembina apel pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Satrio Mahendrajati berikan Corporate University (Corpu) terkait UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Kamis (04/05/2023) di Lapangan Kanwil.
Mengawali materinya, Satrio menyampaikan terkait dengan sebab musabab mengapa UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini lahir.
Baca juga:
Banni Merupakan Maskot Bapas Nusakambangan
|
“UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini lahir karena yang pertama adalah perlakuan terhadap tahanan, terpidana dan terdakwa sebagai orang yang dirampas kemerdekaannya harus berlandaskan atau mempertimbangkan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Disini membuktikan bahwa Negara sangat memperhatikan pelaku tindak pidana dimana perlindungan Hukum dan HAM nya sangat ditekankan, ” ujar Satrio.
“Yang kedua, bahwa pemasyarakatan adalah satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan didalam sistem peradilan pidana terpadu, dalam proses penegakkan Hukum yang bertujuan untuk melakukan reintegrasi sosial disini peran pemasyarakatan cukup luar biasa yaitu sebagai penegak hukum, ” sambungnya.
Satrio melanjutkan bahwa alasan lahirnya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan karena UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Hukum di masyarakat sehingga perlu disesuaikan melalui Undang-Undang yang baru.
Apel pagi hari ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, serta seluruh pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
N. Son/***)