SEMARANG - Diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, memberikan perluasan kegiatan bagi BPR dalam menjalankan proses bisnisnya.
Hal itulah yang mendasari diperlukan adanya penyesuaian modal dasar BPR tersebut, sehingga diperlukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kota Pekalongan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
Bertempat di Ruang Yudistira, Kanwil Kemenkumham Jateng kegiatan harmonisasi digelar, Rabu (13/09/2023).
Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.
"Ketentuan mengenai penambahan modal bagi BUMD, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Perda, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 12 Tahun 2019, " ucap Hery, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Secara substansi Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal. Hal krusial yang terkait yang harus ditindaklanjuti dengan adanya UU Nomor 4 Tahun 2023, adalah penyesuaian nomenklatur BPR dari " Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dalam Perda pendiriannya.
(N.Son/Hms)
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|