4 Orang Judi Remi di Kembaran Dijerat Pasal 303 KUHP

    4 Orang Judi Remi di Kembaran Dijerat Pasal 303 KUHP
    4 Orang Judi Remi di Kembaran Dijerat Pasal 303 KUHP

    BANYUMAS - Unit Reserse kriminal Polsek Kembaran Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus perjudian jenis remi, Senin (17/10/2022).

    Pelaku yang berhasil diamankan antara lain SR (37) warga Kecamatan Kembaran, WS (43) warga Kecamatan Kembaran, RS (44) warga Kecamatan Kaligondang, RST (43) warga Kecamatan Kembaran.

    Awalnya, pada hari Minggu (16/10) sekira pukul 19.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kembaran menerima informasi dari masyarakat bahwa di gudang rumah milik SR sering dijadikan tempat perjudian. Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembaran melakukan penyelidikan lebih lanjut ke tempat tersebut. 

    Selanjutnya pada hari Senin (17/10) sekira pukul 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kembaran mendatangi gudang tersebut dan mendapati para pelaku sedang bermain judi menggunakan kartu remi, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi bersisi 52 lembar kartu, uang dengan total sebesar  1.405.000, - (satu juta empat ratus lima ribu rupiah) dengan rincian uang cuk sebesar Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah), uang milik SR sebesar Rp. 80.000, - (delapan puluh ribu rupiah), uang milik RS sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah), uang milik RST sebesar Rp. 410.000, - (empat ratus sepuluh ribu rupiah), uang milik WS sebesar Rp. 365.000, - (tiga ratus enam puluh lima eihu rupiah) dibawa ke Polsek Kembaran guna pemeriksaan lebih lanjut. 

    "Pelaku melakukan perjudian menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh 4 orang, dengan taruhan atau pasangan mulai dari sepuluh ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiah. Apabila menang game atas dapat Rp. 30.000, game bawah dapat Rp. 20.000. Sedangkan bila tidak mendapatkan game namun menang mendapatkan Rp. 10.000, mereka hanya mengaharap untung untungan saja", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kembaran AKP Benny Timor, SH. 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas polda jateng polresta banyumas polsek kembaran kriminalitas judi
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng & Kakanwil BPN...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan

    Ikuti Kami